Rabu, 23 September 2009

HUKUM PERKAWINAN KANONIK

HUKUM PERKAWINAN KANONIK
MENURUT GEREJA KATOLIK
RITUS LATIN

Canon. 1055
$1 Matrimoniale foedus, quo vir et mulier inter se totius vitae consortium cnstituunt, indole sua naturali ad bonum coniugum atque ad prolis generationem et educationem ordinatum, a Christo Domino ad sacramenti dignitatem inter baptizatos evectum est.
$1 Perjanjian perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.
$2 Quare inter baptizatos nequit matrimonialis contractus validus consistere, quin sit eo ipso sacramentum.
$2 Karena itu antara orang-orang yang dibaptis; tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya merupakan sakramen.

Canon. 1056
Essentiales matrimonii propietates sunt unitas et indissolubilitas, quae in matrimonio christiano ratione sacramenti peculiarem obtinent firmitatem.
Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak terceraikan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.

Canon. 1057
$1 Matrimonium facit partium consensus inter personas iure habiles legitime manifestatus, qui nulla humana potestate suppleri valet.
$1 Kesepakatan antara orang-orang yang menurut hukum mampu dan dinyatakan dengan sah membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun.
$2 Consensus matrimonialis et actus voluntatis, quo vir et mulier foedere irrevocabili sese mutuo tradunt et accipiunt ad constituendum matrimonium.
$2 Kesepakatan nikah adalah perbuatan kemauan, dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima, untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.

Canon 1058
Omnes possunt matrimonium contrahere, qui iure non prohibentur.
Semua orang yang tidak dilarang hukum, dapat menikah.

Canon 1059
Matrimonium catholicorum, etsi una tantum pars sit baptizata, regitur iure non solum divino, sed etiam canonico, salva competentia civilis potestatis circa mere civiles eiusdem matrimonii effectus.
Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang dibaptis, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.

Canon 1060
Matrimonium gaudet favore iuris; quare in dubio standum est pro valore matrimonii, donec contrarium probetur
Perkawinan mendapat perlindungan hukum; karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.

Canon 1061
$1 Matrimonium inter baptizatos validum dicitur ratum tantum, si non est consummatum; ratum et consummatum, si coniuges inter se humano modo posuerunt coniugalem actum per se aptum ad prolis generationem, ad quem natura sua ordinatur matrimonium, et quo coniuges fiunt una caro.
$1 Perkawinan sah antar orang-orang yang dibaptis disebut hanya ratum, bila tidak disempurnakan dengan persetubuhan ; ratum dan consummatum, bila suami isteri telah melakukan persetubuhan secara manusiawi yang pada sendirinya terbuka untuk kelahiran anak, untuk mana perkawinan ini dari kodratnya terarahkan, dan dengan mana suami-isteri menjadi satu daging.
$2 Celebrato, matrimonio, si coniuges cohabitaverint, praesumitur consummatio, donec contrarium probetur.
$2 Setelah perkawinan diteguhkan, bila suami-isteri tinggal bersama, diandaikan ada penyempurnaan dengan persetubuhan, sampai dibuktikan kebalikannya.
$3 Matrimonium invalidum dicitur putativum, si bona fide ab una saltem parte celebratum fuerit, donec utraque pars de eiusdem nullitate certa evadat.
$3 Perkawinan yang tidak sah disebut putatif, bilamana diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu pihak, sampai kedua pihak menjadi pasti mengenai ketidaksahannya itu.

Canon 1062
$1 Matrimonii promissio sive unilateralis sive bilateralis, quam sponsalia vocant, regitur iure particulari, quod ab Episcoporum conferentia, habita ratione consuetudinum et legum civilium, si quae sint, statutum fuit.
$1 Janji untuk menikah, baik satu pihak maupun dua belah pihak, yang disebut pertunangan, diatur menurut hukum partikular yang ditetapkan oleh Majelis Waligereja, dengan mempertimbangkan adat kebiasaan serta hukum negara, bila itu ada.
$2 Ex matrimonii promissione non datur actio ad petendam matrimonii celebrationem; datur tamen reparationem damnorum, si qua debeatur.
$2 Dari janji untuk menikah tidak timbul hak pengaduan untuk menuntut peneguhan perkawinan; tetapi ada hak pengaduan untuk menuntut ganti rugi, bila memang ada.


CAPUT I
[BAB I]

DE CURA PASTORALI ET DE IIS QUAE MATRIMONII CELEBRATIONI PRAEMITTI DEBENT
[REKSA PASTORAL DAN HAL-HAL YANG HARUS MENDAHULUI PENEGUHAN NIKAH]

Canon 1063
Pastores animarum obligatione tenentur curandi ut propria ecclesiastica communitas christifidelibus assistentiam praebeat, qua status matrimonialis in spiritu christiano servetur et in perfectione progrediatur. Haec assistentia imprimis praebenda est:
1o praedictione, catechesi minoribus, iuvenibus et adultis aptata, immo usu instrumentorum communicationis socialis, quibus christifideles de significatione matrimonii christiani deque munere coniugum ac parentum christianorum instituantur;
2o praeparatione personali ad matrimonium ineundum, qua sponsi ad novi sui status sanctitatem et officia disponantur;
3o fructuosa liturgica matrimonii celebratione, qua eluceat coniuges mysterium unitatis et fecundi amoris inter Christum et Ecclesiam significare atque participare;
4o auxilio coniugatis praestito, ut ipsi foedus coniugale fideliter servantes atque tuentes, ad sanctiorem in dies plenioremque in familia vitam ducendam perveniant.
Para gembala umat berwajib mengusahakan agar kominitas gerejawi masing-masing memberikan bantuan kepada umat beriman kristiani, supaya hidup perkawinan dipelihara dalam semangat kristiani serta berkembang dalam kesempurnaan. Bantuan itu terutama harus diberikan:
1o dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak, kaum muda serta dewasa, juga dengan menggunakan alat-alat komunikasi sosial, agar dengan itu umat beriman mendapat pengajaran mengenai makna perkawinan kristiani serta mengenai tugas suami-isteri dan orangtua kristiani;
2o dengan persiapan pribadi untuk menikah, supaya dengan itu mempelai disiapkan untuk kesucian dan tugas-tugas kedudukannya yang baru;
3o dengan perayaan liturgi perkawinan yang mengesankan, agar dengan itu tampak bahwa suami-isteri menandakan serta ambil bagian dalam misteri kesatuan dan cintakasih yang subur antara Kristus dan GerejaNya;
4o dengan bantuan yang diberikan kepada suami-isteri, agar mereka dengan setia memelihara serta melindungi perjanjian nikah itu, sampai pada penghayatan hidup di dalam keluarga yang semakin hari semakin suci dan semakin penuh.

Canon 1064
Ordinarii loci est curare ut debite ordinetur eadem assistentia, auditis etiam, si opportunum videatur, viris et mulieribus experientia et peritia probatis.
Ordinaris wilayah harus mengusahakan agar bantuan itu diatur dengan semestinya; bila ia memandang perlu juga dengan mendengarkan nasihat dari orang-orang, pria maupun wanita, yang teruji karena pengalaman serta keahliannya.

Canon 1065
$1 Catholici qui sacramentum confirmationis nondum receperint, illud, antequam ad matrimonium admittantur, recipiant, si id fieri possit sine gravi incommodo.
$1 Orang-orang Katolik yang belum menerima Sakramen Penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diijinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa kesulitan besar.
$2 Ut fructuose sacramentum matrimonii recipiatur, enixe sponsis commendatur, ut ad sacramenta paenitentiae et sanctissimae Eucharistiae accedant.
$2 Agar dapat menerima Sakramen Perkawinan dengan penuh hasil, sangatlah dianjurkan kepada mempelai, agar menerima Sakramen Tobat serta Ekaristi Suci.

Canon 1066
Antequam matrimonium celebretur, constare debet nihil eius validae ac licitae celebrationi obsistere
Sebelum Perkawinan diteguhkan, haruslah pasti bahwa tiada suatu hal menghalangi peneguhannya secara sah dan halal.

Canon 1067
Episcoporum conferentia statuat normas de examine sponsorum, necnon de publicationibus matrimonialibus aliisve opportunis mediis ad investigationes peragendas, quae ante matrimonium necessaria sunt, quibus diligenter observatis, parochus procedere possit ad matrimonio assistendum.
Majelis Waligereja hendaknya menentukan norma-norma mengenai penyelidikan calon mempelai, serta juga mengenai pengumuman nikah, atau cara-cara lain yang tepat untuk melakukan penyelidikan yang perlu sebelum perkawinan; setelah menepati hal-hal tersebut secara seksama, barulah pastor-paroki dapat meneguhkan perkawinan.

Canon 1068
In periculo mortis, si aliae probationes haberi nequeant, sufficit, nisi contraria adsint indicia, affirmatio contrahentium, si casus ferat etiam iurata, se baptizatos esse et nullo detineri impedimento.
Dalam bahaya mati, bilamana tidak dapat diperoleh pembuktian-pembuktian lain, cukuplah – kecuali bila ada gejala-gejala kebalikannya – pernyataan calon mempelai, jika perlu di bawah sumpah, bahwa mereka telah dibaptis dan tidak terkena satu halangan.

Canon 1069
Omnes fideles obligatione tenentur impedimenta, si quae norint, parocho aut loci Ordinario, ante matrimonii celebrationem, revelandi
Semua orang beriman wajib melaporkan halangan, bila mengetahuinya, kepada pastor paroki atau Ordinaris wilayah, sebelum nikah diteguhkan.

Canon 1070
Si alius quam parochus, cuius est assistere matrimonio, investigationes peregerit, de harum exitu quam primum per authenticum documentum eundem parochum certiorem reddat.
Bila seorang lain – dan bukan pastor-paroki yang berhak meneguhkan perkawinan – melakukan penyelidikan tersebut, hendaknya ia selekas mungkin memberitahukan hasil penyelidikan itu dengan dokumen otentik kepada pastor-paroki.



Canon 1071
$1 Excepto casu necessitatis, sine licentia Ordinarii loci ne quis assistat:
1o matrimonio vagorum;
2o matrimonio quod ad normam legis civilis agnosci vel celebrari nequeat;
3o matrimonio eius qui obligationibus teneatur naturalibus erga aliam partem filiosve ex praecedenti unione ortis;
4o matrimonio eius qui notorie catholicam fidem abiecerit;
5o matrimonio eius qui censura innodatus sit;
6o matrimonio filii familia minoris, insciis aut retionabiliter invitis parentibus;
7o matrimonio per procuratorem inuendo, de quo in can. 1105.
$1 Kecuali dalam keadaan darurat, tanpa ijin Ordinaris wilayah janganlah seseorang meneguhkan:
1o perkawinan orang-orang pengembara;
2o perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat diteguhkan;
3o perkawinan orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya;
4o perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka;
5o perkawinan orang yang terkena censura;
6o perkawinan anak yang belum dewasa tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan orangtuanya yang masuk akal;
7o perkawinan yang hendak diteguhkan dengan perantaraan orang yang dikuasakan, yang disebut dalam kan. 1105
$2 Ordinarius loci licentiam assistendi matrimonio eius qui notorie catholicam fidem abiecerit ne concedat, nisi servatis normis de quibus in can. 1125, congrua congruis referendo.
$2 Ordinaris wilayah jangan memberi ijin untuk meneguhkan nikah orang yang secara terbuka meninggalkan iman katolik, kecuali bila telah dipenuhi norma yang disebut dalam kan. 1125, dengan penyesuaian seperlunya.

Canon 1072
Curent animarum pastores a matrimonii celebratione avertere iuvenes ante aetatem, qua secundum regionis receptos mores matrimonium iniri solet.
Para gembala umat hendaknya berusaha menjauhkan para remaja dari perkawinan sebelum usia yang biasa untuk menikah menurut adat kebiasaan setempat.


CAPUT II
[BAB II]

DE IMPEDIMENTE DIRIMENTIBUS IN GENERE
[HALANGAN – HALANGAN YANG MENGGAGALKAN PADA UMUMNYA]

Canon 1073
Impedimentum dirimens personam inhabilem reddit ad matrimonium valide contrahendum
Halangan yang menggagalkan membuat seseorang tidak mampu untuk menikah secara sah

Canon 1074
Publicum censetur impedimentum, quod probari in foro externo potest; secus est occultum
Halangan dianggap publik, bila dapat dibuktikan dalam tata-lahir; bila tidak, adalah tersembunyi

Canon 1075
$1 Supremae tantum Ecclesiae auctoritatis est authentice declarare quandonam ius divinum matrimonium prohibeat vel dirimat
$1 Hanya kuasa tertinggi Gerejalah yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi melarang atau mengggagalkan perkawinan
$2 Uni quoque supremae auctoritati ius est alia impedimenta pro baptizatis constituere
$2 Juga hanya kuasa tertinggi itu berhak untuk menetapkan halangan-halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis
Canon 1076
Consuetudo novum impedimentum inducens aut impedimentis exsistensibus contraria reprobatur
Kebiasaan yang memasukkan halangan baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, tidak dibenarkan

Canon 1077
$1 Ordinarius loci propriis subditis ubique commorantibus et omnibus in proprio territorio actu degentibus vetare potest matrimonium in casu peculiari, sed ad tempus tantum, gravi de causa eaque perdurante.
$1 Ordinaris wilayah dapat melarang perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya di manapun mereka berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya untuk sementara waktu, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.
$2 Vetito clausulam dirimentem una suprema Ecclesiae auctoritas addere potest.
$2 Hanya kuasa tertinggi Gereja dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.

Canon 1078
$1 Ordinarius loci proprios subditos ubique commorantes et omnes in proprio territorio actu degentes ab omnibus impedimentis iuris ecclesiastici dispensare potest, exceptis iis, quorum dispensatio Sedi Apostolicae reservatur.
$1 Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi kepada bawahannya di manapun mereka berada dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, dari segala halangan yang bersifat gerejani, kecuali halangan-halangan yang dispensasinya direservir bagi Tahta Apostolik.
$2 Impedimenta quorum dispensatio Sedi Apostolicae reservatur sunt:
1o impedimentum ortum ex sacris ordinibus aut ex voto publico perpetuo castitatis in instituto religioso iuris pontificii;
2o impedimentum criminis de quo in can. 1090.
$2 Halangan yang dispensasinya direservir bagi Tahta Apostolik :
1o halangan yang timbul dari tahbisan suci atau dari kaul kemurnian yang bersifat kekal dan publik dalam suatu lembaga religius tingkat kepausan;
2o halangan kejahatan yang disebut dalam kan. 1090.
$3 Numquam datur dispensatio ab impedimento consanguinitatis in linea recta aut in secundo gradu linea collateralis.
$3 Tidak pernah diberikan dispensasi dari halangan hubungan darah dalam garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.

Canon 1079
$1 Urgente mortis periculo, loci Ordinarius potest tum super forma in matrimonii celebratione servanda, tum super omnibus et singulis impedimentis iuris ecclesiastici sive publicis sive occultis, dispensare proprios subditos ubique commorantes et omnes in proprio territorio actu degentes, excepto impedimento orto ex sacro ordine presbyteratus.
$1 Bila bahaya mati mendesak, Ordinaris wilayah dapat memeberikan dispensasi, baik dari tata-peneguhan yang seharusnya ditepati dalam peneguhan nikah, maupun dari semua dan masing-masing halangan nikah gerejawi, baik baik yang publik maupun tersembunyi, kepada bawahannya di manapun mereka berada, dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan imamat suci.
$2 In eisdem rerum adiunctis, de quibus in $1, sed solum pro casibus in quibus ne loci quidem Ordinarius adiri possit, eadem dispensandi potestate pollet tum parochus, tum minister sacer rite delegatus, tum sacerdos vel diaconus qui matrimonio, ad normam canon 1116, $2, assistit.
$2 Dalam keadaan yang sama seperti disebut dalam $1, tetapi hanya dalam kasus di mana Ordinaris wilayah tidak dapat dihubungi, kuasa untuk memberikan dispensasi itu dimiliki juga oleh para pastor-paroki, pelayan rohani yang mendapat delegasi secara sah, imam atau diakon yang meneguhkan nikah seturut ketentuan kanon 1116, $2.
$3 In periculo mortis confessarius gaudet potestate dispensandi ab impedimentis occultis pro foro inferno sive intra sive extra actum sacramentalis confessionis.
$3 Dalam bahaya mati bapa-pengakuan memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari halangan-halangan tersembunyi dalam tata-batin, baik di dalam maupu di luar rangka sakramen pengakuan.
$4 In casu de quo in $2, loci Ordinarius censetur adiri non posse, si tantum per telegraphum vel telephonum id fieri possit.
$4 Dalam kasus yang disebut $2, Ordinaris wilayah dianggap tidak dapat dihubungi, bila hal itu hanya dapat terjadi melalui telegram atau telepon.

Canon 1080
$1 Quoties impedimentum detegatur cum iam omnia sunt parata ad nuptias, nec matrimonium sine probabili gravis mali periculo differi possit usquedum a competenti auctoritate dispensatio obtineatur, potestate gaudent dispensandi ab omnibus impedimentis, iis exceptis de quibus in canon 1078, $2, n.1, loci Ordinarius et, dummodo casus sit occultus, omnes de quibus in canon 1079 $$2-3, servatis condicionibus ibidem praescriptis.
$1 Setiap kali halangan baru diketahui sewaktu segala sesuatu sudah siap untuk perayaan nikah, dan perkawinan tidak dapat ditangguhkan sampai diperoleh dispensasi dari kuasa yang berwenang tanpa bahaya kerugian besar yang nyata, maka Ordinaris wilayah memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari segala halangan terkecuali yang disebut dalam kanon 1079, $2-3, dengan menepati syarat-syarat yang ditentukan disitu.
$2 Haec potestas valet etiam ad matrimonium convalidandum, si idem periculum sit in mora nec tempus suppetat recurrendi ad Sedem Apostolicam, vel ad loci Ordinarium, quod attinet ad impedimenta a quibus dispensare valet.
$2 Kuasa itu berlaku juga untuk mengesahkan perkawinan, bila ada bahaya yang sama kalau tertunda, serta tiada waktu untuk menghubungi Tahta Apostolik atau Ordinaris wilayah mengenai halangan-halangan yang dapat didispensasikan olehnya.

Canon 1081
Parochus aut sacerdos vel diaconus, de quibus in canon 1079, $2, de concessa dispensatione pro foro externo Ordinarium loci statim certiorem faciat; eaque adnotetur in libro matrimoniorum.
Pastor-paroki, atau imam dan diakon yang disebut dalam kanon 1079, $2, hendaknya segera memberitahukan Ordinaris wilayah mengenai dispensasi yang telah diberikan tata-lahir dan hendaknya hal itu dicatat di dalam buku perkawinan.

Canon 1082
Nisi aliud ferat Paenitentiariae rescriptum, dispensatio in foro interno non sacramentali concessa super impedimento occulto, adnotetur in libro, qui in secreto curiae archivo asservandus est, nec alia dispensatio pro foro externo est necessaria, si postea occultum impedimentum publicum evaserit.
Kecuali bila rskrip Santa Penitentiaria menyatakan lain, dispensasi yang diberikan dalam tata-batin yang bukan sakramen dari halangan nikah tersembunyi, hendaknya dicatat dalam buku yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria, dan untuk tata-lahir tidak dibutuhkan dispensasi lagi, bila kemudian halangan yang tersembunyi itu menjadi publik.


CAPUT III
[BAB III]

DE IMPEDIMENTIS DIRIMENTIBUS IS SPECIE
[HALANGAN-HALANGAN YANG MENGGAGALKAN PADA KHUSUSNYA]

Canon 1083
$1 Vir ante decimum sextum netatis annum completum, mulier ante decimum quartum item completum, matrimonium validum inire non possunt.
$1 Pria sebelum berumur enam belas tahun penuh, dan wanita sebelum berumur empat belas tahun penuh, tidak dapat menikah dengan sah.
$2 Integrum est Episcoporum conferentiae aetatem superiorem ad licitam matrimonii celebrationem statuere.
$2 Majelis Waligereja berwenang penuh untuk menetapkan usia yang lebih tinggi untuk halalnya pernikahan.

Canon 1084
$1 Impotentia coeundi antecedens et perpetua, sive ex parte viri sive ex parte mulieris, sive absoluta sive relativa, matromonium ex ipsa eius natura dirimit.
$1 Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang ada sejak sebelum nikah dan bersifat tetap, entah dari pihak pria ataupun dari pihak wanita, entah bersifat mutlak ataupun relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri.
$2 Si impedimentum impotentiae dubium sit, sive dubio iuris sive dubio facti, matrimonium non est impediendum, nec stante dubio, nullum declarandum.
$2 Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum ataupun keraguam faktum, perkawinan tidak boleh dihalangi, dan sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan batal.
$3 Sterilitas matrimonium nec prohibet nec dirimit, firmo praescripto canon 1098.
$3 Kemandulan tidak melarang ataupun menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kanon 1098.

Canon 1085
$1 Invalide matrimonium attentat qui vinculo tenetur prioris matrimonii, quamquam non consummati.
$1 Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan.
$2 Quamvis prius matrimonium sit irritum aut solutum qualibet ex causa, non ideo licet aliud contrahere, antequam de prioris nullitate aut solutione legitime et certo constiterit.
$2 Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau diputuskan atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan nikah lagi sebelum ada kepastian jelas menurut hukum bahwa perkawinan terdahulu tidak sah atau telah diputuskan.

Canon 1086
$1 Matrimonium inter duas personas, quarum altera sit baptizata in Ecclesia catholica vel in eandem recepta nec actu formali ab ea defecerit, et altera non baptizata, invalidum est.
$1 Perkawinan antara dua orang, yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya dan tidak meninggalkannya secara resmi, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
$2 Ab hoc impedimento ne dispensetur, nisi impletis condicionibus de quibus canon 1125 et 1126.
$2 Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, sebelum dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126.
$3 Si pars tempore contracti matrimonii tamquam baptizata communiter habebatur aut eius baptismus erat dubius, praesumenda est, ad normam canon 1060, validitas matrimonii, donec certo probetur alteram partem baptizatam esse, alteram vero non baptizatam.
$3 Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma kanon 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak lain tidak dibaptis.

Canon 1087
Invalide matrimonium attentant qui in sacris ordinibus sunt constituti.
Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Canon 1088
Invalide matrimonium attentant, qui voto publico perpetuo castitatis in instituto religioso adstricti sunt.
Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam suatu lembaga religius.

Canon 1089
Inter virum et mulierem abductam vel saltem retentam intuitu matrimonii cum ea contrahendi, nullum matrimonium consistere potest, nisi postea mulier a raptore separata et in loco tuto ac libero constituta, matrimonium sponte eligat.
Antara pria dan wanita yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah wanita itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, secara bebas memilih perkawinan itu.

Canon 1090
$1 Qui intuitu matrimonii cum certa persona ineundi, huius coniugi vel proprio coniugi mortem intulerit, invalide hoc matrimonium attentat.
$1 Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap suami/isteri orang itu atau terhadap suami/isterinya sendiri.
$2 Invalide quoque matrimonium inter se attentant qui mutua opera physica vel morali mortem coniugi intulerunt.
$2 Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang dengan kerjasama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap suami/isteri.

Canon 1091
$1 In linea recta consanguinitatis matrimonium irritum est inter omnes ascendentes et descendentes tum legitimos tum naturales.
$1 Tidak sahlah perkawinan antar mereka yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang tidak sah.
$2 In linea collaterali irritum est usque ad quartum gradum inclusive.
$2 Dalam garis menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat inklusif*)
$3 Impedimentum consanguinitatis non multiplicatur.
$3 Halangan hubungan darah tidak dihitung rangkap.
$4 Numquam matrimonium permittatur, si quod subest dubium num partes sint consanguineae in aliquo gradu lineae rectae aut in secundo gradu lineae collateralis.
$4 Perkawinan tidak pernah diijinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan menyamping tingkat kedua.
*) Cara menghitung tingkat dalam persaudaraan tidak sama dengan cara hukum lama. Kitab Hukum baru dalam kanon 108 $3 mengatakan : “Dalam garis keturunan menyamping jumlah tingkat sama dengan jumlah orang dalam dua garis keturunan bersama-sama tanpa menghitung pokoknya”.

Canon 1092
Affinitas in linea recta dirimit matrimonium in quolibet gradu.
Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun.

Canon 1093
Impedimentum publicae honestatis oritur ex matrimonio invalido post instauratam vitam communem aut ex notorio vel publico concubinatu; et nuptias dirimit in primo gradu lineae rectae inter virum et consanguineas mulieris, ac vice versa.
Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita, dan sebaliknya.

Canon 1094
Matrimonium inter se valide contrahere nequeunt qui cognatione legali ex adoptione orta, in linea recta aut in secundo gradu lineae collateralis, coniuncti sunt.
Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.


CAPUT IV
[BAB IV]

DE CONSENSU MATRIMONIALI
[KESEPAKATAN NIKAH]

Canon 1095
Sunt incapaces matrimonii contrahendi :
1o qui sufficienti rationis usu carent;
2o qui laborant gravi defectu discretionis iudicii circa iura et officia matrimonialia essentialia mutuo tradenda et acceptanda;
3o qui ob causas naturae psychicae obligationes matrimonii essentiales assumere non valent.
Tidak mampu melangsungkan perkawinan :
1o mereka yang tidak dapat menggunakan akal secukupnya;
2o mereka yang menderita kekurangan berat sehubungan dengan pembentukan pandangan mengenai hak-hak serta kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal balik;
3o Mereka yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu menerima kewajiban-kewajiban hakiki daripada perkawinan.

Canon 1096
$1 Ut consensus matrimonialis haberi possit, necesse est ut contrahentes saltem non ignorent matrimonium esse consortium permanens inter virum et mulierem ordinatum ad prolem, cooperatione aliqua sexuali, procreandam.
$1 Agar dapat ada kesepakatan nikah, perlulah bahwa mempelai paling sedikit mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara pria dan wanita yang terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerjasama seksual.
$2 Haec ignorantia post pubertatem non praesumitur.
$2 Ketidak-tahuan itu setelah pubertas tidak diandaikan.

Canon 1097
$1 Error in persona invalidum reddit matrimonium.
$1 Kekelirruan mengenai diri orangnya membuat perkawinan tidak sah.
$2 Error in qualitate personae, etsi det causam contractui, matrimonium irritum non reddit, nisi haec qualitas directe et principaliter intendatur.
$2 Kekeliruan mengenai sifat pribadinya, meskipun memberikan alasan kontrak, tidak membuat perkawinan tidak sah, kecuali bila sifat itu merupakan tujuan langsung dan utama.

Canon 1098
Qui matrimonium init deceptus dolo, ad obtinendum consensum patrato, circa aliquam alterius partis qualitatem, quae suapte natura consortium vitae coniugalis graviter perturbare potest, invalide contrahit.
Orang yang menikah karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu sifat dari pihak lain yang dari hakekatnya dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.

Canon 1099
Error circa matrimonii unitatem vel indissolubilitatem aut sacramentalem dignitatem, dummodo non determinet voluntatem, non vitiat consensum matrimonialem.
Kekeliruan mengenai sifat monogam atau sifat tak terceraikan atau menegnai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan nikah.

Canon 1100
Scientia aut opinio nullitatis matrimonii consensum matrimonialem non necessario excludit.
Pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinannya tidak sah tidak perlu mengesampingkan kesepakatan nikah.

Canon 1101
$1 Internus animi consensus praesumitur conformis verbis vel signis in celebrando matrimonio adhibitis.
$1 Kesepakatan batin dalam hati selalu diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam melangsungkan nikah.
$2 At si alterutra vel utraque pars positivo voluntatis actu excludat matrimonium ipsum vel matrimonii essentiale aliquod elementum vel essentialem aliquam proprietatem, invalide contrahit.
$2 Tetapi bila salah satu atau kedua belah pihak dengan positif kemauannya mengecualikan nikah itu sendiri, atau malah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu sifat perkawinan yang hakiki, ia menikah dengan tidak sah.

Canon 1102
$1 Matrimonium sub condicione de futuro valide contrahi nequit.
$1 Perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan datang.
$2 Matrimonium sub condicione de praeterito vel de praesenti initum est validum vel non, prout id quod condicioni subest, exsistit vel non.
$2 Perkawinan yang dilakukan dengan syarat mengenai sesuatu yang lampau atau mengenai sesuatu yang sekarang, adalah sah atau tidak sah tergantung dari terpenuhi atau tidaknya hal yang dijadikan syarat itu.
$3 Condicio autem, de qua in $2, licite apponi nequit, nisi cum licentia Ordinarii loci scripto data.
$3 Akan tetapi syarat yang disebut dalam $2 itu tidak boleh dibubuhkan, kecuali dengan ijin Ordinaris wilayah yang diberikan secara tertulis.

Canon 1103
Invalidum est matrimonium initum ob vim vel metum gravem ab extrinseco, etiam haud consulto incussum, a quo ut quis se liberet, eligere cogatur matrimonium.
Perkawinan adalah tidak sah bila dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan besar yang dikenakan dari luar, meskipun tidak dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seseorang terpaksa memilih perkawinan.

Canon 1104
$1 Ad matrimonium valide contrahendum necesse est ut contrahentes sint praesentes una simul sive per se ipsi, sive per procuratorem.
$1 Untuk menikah secara sah mempelai harus hadir bersama, sendiri atau diwakili oleh orang yang dikuasakan.
$2 Sponsi consensum matrimonialem verbis exprimant; si vero loqui non possunt, signis aequipollentibus.
$2 Mempelai hendaknya menyatakan kesepakatan nikahnya dengan kata-kata; jika mereka tidak dapat bicara, dengan isyarat-isyarat yang senilai.

Canon 1105
$1 Ad matrimonium per procuratorem valide ineundum requiritur :
1o ut adsit mandatum speciale ad contrahendum cum certa persona;
2o ut procurator ab ipso mandante designetur, et munere suo per se ipse fungatur.
$1 Agar perkawinan dengan perantaraan orang yang dikuasakan dapat dilaksanakan secara sah, dituntut :
1o supaya ada mandat khusus untuk melangsungkan perkawinan dengan orang tertentu;
2o supaya orang yang dikuasakan itu ditunjuk oleh pemberi mandat sendiri, dan orang yang dikuasakan itu menunaikan tugasnya secara pribadi.
$2 Mandatum, ut valeat, subscribendum est a mandante et praeterea a parocho vel Ordinario loci in quo mandatum datur, aut a sacerdote ab alterutro delegato, aut a duobus saltem testibus, aut confici debet per documentum ad normam iuris civilis authenticum.
$2 Mandat itu, demi sahnya, haruslah ditandatangani oleh pemberi mandat, dan disamping itu juga oleh pastor-paroki atau Ordinaris wilayah dimana mandat itu dibuat, atau oleh imam yang didelegasikan oleh salah satu dari mereka, atau sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi, atau dibuat dengan dokumen autentik menurut norma hukum negara.
$3 Si mandans scribere nequeat, id in ipso mandato adnotetur et alius testis addatur qui scripturam ipse quoque subsignet; secus mandatum irritum est.
$3 Jika pemberi mandat tidak dapat menulis, hendaknya hal itu dicatat dalam surat mandat itu dan hendaknya ditambahkan seorang saksi lain yang juga menandatangani surat itu; jika tidak, mandat tadi tidak sah.
$4 Si mandans, antequam procurator eius nomine contrahat, mandatum revocaverit aut in amentiam inciderit, invalidum est matrimonium, licet sive procurator sive altera pars contrahens haec ignoraverit.
$4 Jika pemberi mandat menarik kembali mandatnya atau jatuh gila sebelum orang yang dikuasakannya melangsungkan nikah atas namanya, perkawinan tidaklah sah, meskipun orang yang dikuasakan atau pihak lain yang melangsungkan nikah itu tidak mengetahuinya.

Canon 1106
Matrimonium per interpretem contrahi potest; cui tamen parochus ne assistat, nisi de interpretis fide sibi constet.
Perkawinan dapat dilangsungkan dengan perantaraan penterjemah; tetapi pastor-paroki jangan meneguhkannya, kecuali bila ia merasa pasti bahwa penterjemah itu dapat dipercaya.

Canon 1107
Etsi matrimonium invalide ratione impedimenti vel defectus formae initum fuerit, consensus praestitus praesumitur perseverare, donec de eius revocatione constiterit.
Meskipun perkawinan itu dilangsungkan dengan tidak sah karena halangan atau karena kekurangan sehubungan dengan tata-peneguhannya, kesepakatan yang telah dinyatakan diandaikan berlangsung terus, sampai jelas ditarik kembali.



CAPUT V
[BAB V]

DE FORMA CELEBRATIONE MATRIMONII
[TATA PENEGUHAN NIKAH]

Canon 1108
$1 Ea tantum matrimonia valida sunt, quae contrahuntur coram loci Ordinario aut parocho aut sacerdote vel diacono ab alterutro delegato qui assistant, necnon coram duobus testibus, secundum tamen regulas expressas in canonibus qui sequuntur, et salvis exceptionibus de quibus in canon 144, 1112 $1, 1116 et 1127 $$2-3.
$1 Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan dihadapan Ordinaris wilayah atau pastor-paroki atau imam maupun diakon – yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu – yang meneguhkannya, serta dihadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dalam kanon-kanon dibawah ini, serta dengan tetap berlaku kanon-kanon 144, 1112 $1, 1116 dan 1127 $$2-3
$2 Assistens matrimonio intellegitur tantum qui exquirit manifestationem contrahentium consensus eamque nomine Ecclesiae recipit.
$2 Orang dimengerti sebagai peneguh nikah bila ia hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.

Canon 1109
Loci Ordinarius et parochus, nisi per sententiam vel per decretum fuerint excommunicati vel interdicti vel suspensi ab officio aut tales declarati, vi officii, intra fines sui territorii, valide matrimoniis assistunt non tantum subditorum, sed etiam non subditorum, dummodo eorum alteruter sit ritus latini.
Bila tidak dijatuhi keputusan atau dekrit ekskomunikasi, interdik atau suspensi dari jabatan, atau dinyatakan demikian, Ordinaris wilayah dan pastor-paroki, karena jabatannya, di dalam batas-batas wilayahnya, dapat dengan sah meneguhkan bukan hanya perkawinan orang-orang bawahannya, melainkan juga perkawinan orang-orang bukan bawahannya, asalkan salah satu pihak adalah dari ritus Latin.

Canon 1110
Ordinarius et parochus personalis vi officii matrimonio solummodo eorum valide assistunt, quorum saltem alteruter subditus sit intra fines suae dicionis.
Ordinaris dan pastor-paroki personal, karena jabatannya hanya dapat dengan sah meneguhkan perkawinan, bila sekurang-kurangnya salah seorang dari kedua calon mempelai berada dalam batas-batas kewenangannya.

Canon 1111
$1 Loci Ordinarius et parochus, quamdiu valide officio funguntur, possunt facultatem intra fines sui territorii matrimoniis assistendi, etiam generalem, sacerdotibus et diaconis delegare.
$1 Ordinaris wilayah dan pastor-paroki, selama memangku jabatan dengan sah, dapat mendelegasikan kuasa meneguhkan nikah di dalam batas-batas wilayahnya, juga secara umum, kepada imam-imam dan diakon-diakon.
$2 Ut valida sit delegatio facultatis assistendi matrimoniis, determinatis personis expresse dari debet; si agitur de delegatione speciali, ad determinatum matrimonium danda est; si vero agitur de delegatione generali, scripto est concedenda.
$2 Agar delegasi kuasa meneguhkan nikah itu sah, haruslah secara tegas diberikan kepada pribadi-pribadi tertentu; jika mengenai delegasi khusus, haruslah diberikan untuk perkawinan tertentu; jika mengenai delegasi umum, haruslah diberikan secara tertulis.

Canon 1112
$1 Ubi desunt sacerdotes et diaconi, potest Episcopus dioecesanus, praevio voto favorabili Episcoporum conferentiae et obtenta licentia Sanctae Sedis, delegare laicos, qui matrimoniis assistant.
$1 Di mana tiada imam dan diakon, Uskup diosesan dapat memberi delegasi kepada orang-orang awam untuk meneguhkan nikah, setelah ada dukungan dari Majelis Waligereja serta diperoleh ijin dari Tahta Suci.
$2 Laicus seligatur idoneus, ad institutionem nupturientibus tradendam capax et qui liturgiae matrimoniali rite peragendae aptus sit.
$2 Hendaknya dipilih awam yang cakap, mampu memberikan pengajaran kepada calon mempelai dan yang cakap untuk melaksanakan liturgi perkawinan dengan baik.

Canon 1113
Antequam delegatio concedatur specialis, omnia provideantur, quae ius statuit ad libertatem status comprobandam.
Sebelum diberikan delegasi khusus, hendaklah telah dibereskan segala sesuatu yang ditentukan oleh hukum untuk membuktikan status bebasnya.

Canon 1114
Assistens matrimonio illicite agit, nisi ipsi constiterit de libero statu contrahentium ad normam iuris atque; si fieri potest, de licentia parochi, quoties vi delegationis generalis assistit.
Peneguh nikah bertindak tidak halal bila baginya belum ada kepastian menurut norma hukum mengenai status bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan ijin pastor-paroki, setiap kali ia meneguhkan nikah berdasarkan delegasi umum.

Canon 1115
Matrimonia celebrentur in paroecia ubi alterutra pars contrahentium habet domicilium vel quasi-domicilium vel menstruam commorationem, aut, si de vagis agitur, in paroecia ubi actu commorantur; cum licentia proprii Ordinarii aut parochi proprii, alibi celebrari potest.
Perkawinan hendaknya dilangsungkan di paroki di mana salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili, atau kuasi domisili, atau kediaman sebulan, atau jika mengenai pengembara, di paroki di mana mereka sedang berada; dengan ijin Ordinaris atau pastor-parokinya dapat dilangsungkan di lain tempat.

Canon 1116
$1 Si haberi vel adiri nequeat sine gravi incommodo assistens ad normam iuris competens, qui intendunt verum matrimonium inire, illud valide ac licite coram solis testibus contrahere possunt:
1o in mortis periculo;
2o extra mortis periculum, dummodo prudenter praevideatur earum rerum condicionem esse per mensem duraturam.
$1 Jika tidak dapat ada atau tidak dapat dikunjungi tanpa kesulitan besar peneguh yang berwenang menurut norma hukum, mereka yang mau melangsungkan perkawinan sungguh-sungguh dapat menikah secara sah dan halal dihadapan saksi-saksi saja:
1o dalam bahaya mati;
2o di luar bahaya mati, asal diperkirakan dengan bijaksana bahwa keadaan itu akan berlangsung selama satu bulan.
$2 In utroque casu, si praesto sit alius sacerdos vel diaconus qui adesse possit, vocari et, una cum testibus, matrimonii celebrationi adesse debet, salva coniugii validitate coram solis testibus.
$2 Dalam kedua hal tersebut, jika ada imam atau diakon lain yang dapat hadir, haruslah ia dipanggil dan bersama para saksi menghadiri pernikahan, tanpa mengurangi sahnya perkawinan di hadapan dua orang saksi saja.

Canon 1117
Statuta superius forma servanda est, si saltem alterutra pars matrimonium contrahentium in Ecclesia catholica baptizata vel in eandem recepta sit neque actu formali ab ea defecerit, salvis praescriptis canon 1127 $2.
Tata peneguhan yang ditetapkan di atas harus ditepati, jika sekurang-kurangnya salah seorang dari mempelai telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya, dan tidak meninggalkannya secara resmi, dengan tetap berlaku ketentuan canon 1127 $2.

Canon 1118
$1 Matrimonium inter catholicos vel inter partem catholicam et partem non catholicam baptizatam celebretur in ecclesia paroeciali; in alia ecclesia aut oratorio celebrari poterit de licentia Ordinarii loci vel parochi.
$1 Perkawinan antara orang-orang katolik atau antara pihak katolik dengan pihak yang dibaptis bukan katolik hendaknya dilangsungkan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di lain gereja atau tempat ibadat dengan seijin Ordinaris wilayah atau pastor-paroki.
$2 Matrimonium in alio convenienti loco celebrari Ordinarius loci permittere potest
$2 Ordinaris wilayah dapat mengijinkan perkawinan dilangsungkan di tempat lain yang layak.
$3 Matrimonium inter partem catholicam et partem non baptizatam in ecclesia vel in alio convenienti loco celebrari poterit.
$3 Perkawinan antara pihak katolik dengan pihak yang tidak dibaptis dapat dilangsungkan di gereja atau di tempat lain yang layak.

Canon 1119
Extra casum necessitatis, in matrimonii celebratione serventur ritus libris liturgicis, ab Ecclesia probatis, praescripti aut legitimis consuetudinibus recepti.
Di luar keadaan mendesak, dalam upacara nikah hendaknya ditepati ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi yang disetujui oleh Gereja atau diterima baik oleh adat kebiasaan yang sah.

Canon 1120
Episcoporum conferentia exarare potest ritum proprium matrimonii, a Sancta Sede recognoscendum, congruentem locorum et populorum usibus ad spiritum christianum aptatis, firma tamen lege ut assistens matrimonio praesens requirat manifestationem consensus contrahentium eamque recipiat.
Majelis Waligereja dapat menyusun upacara nikah sendiri, yang harus disahkan oleh Tahta Suci; upacara yang selaras dengan adat tempat dan bangsa itu disesuaikan dengan semangat kristiani, akan tetapi dengan mempertahankan ketentuan bahwa peneguh nikah hadir menanyakan kesepakatan mempelai serta menerima pernyataan itu.

Canon 1121
$1 Celebrato matrimonio, parochus loci celebrationis vel qui eius vices gerit, etsi neuter eidem astiterit, quam primum adnotet in matrimoniorum regestis nomina coniugum, assistentis ac testium, locum et diem celebrationis matrimonii, iuxta modum ab Episcoporum conferentia aut ab Episcopo dioecesano praescriptum.
$1 Selesai perkawinan dilangsungkan, pastor-paroki dari tempat perkawinan itu dilangsungkan, atau yang menggantikannya, meskipun mereka tidak meneguhkan perkawinan itu, hendaknya secepat mungkin mencatat dalm buku perkawinan nama-nama mempelai, peneguh serta para saksi, tempat dan tanggal perkawinan dilangsungkan, menurut cara yang ditetapkan oleh Majelis Waligereja atau oleh Uskup diosesan
$2 Quoties matrimonium ad normam canon 1116 contrahitur, sacerdos vel diaconus, si celebrationi adfuerit, secus testes tenentur in solidum cum contrahentibus parochum aut Ordinarium loci da initio coniugo quam primum certiorem reddere.
$2 Setiap kali perkawinan dilangsungkan menurut ketentuan canon 1116, imam atau diakon yang menghadiri pernikahan itu, atau kalau tidak, para saksi, diwajibkan bersama dengan para mempelai untuk secepat mungkin memberitahukan perkawinan yang telah dilangsungkan itu kepada paroki-paroki atau Ordinaris wilayah.
$3 Ad matrimonium quod attinet cum dispensatione a forma canonica contractum, loci Ordinarius, qui dispensationem concessit, curet ut inscribatur dispensatio et celebratio in libro matrimoniorum tum curiae tum paroeciae propriae partis catholicae, cuius parochus inquisitiones de statu libero peregit; de celebrato matrimonio eundem Ordinarium et parochum quam primum certiorem reddere tenetur coniux catholicus, indicans etiam locum celebrationis necnon formam publicam servatam.
$3 Mengenai perkawinan yang dilangsungkan dengan dispensasi dari tata-peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah yang memberikan dispensasi hendaknya mengusahakan agar dispensasi dan perkawinan yang telah dilangsungkan itu dicatat dalam buku perkawinan baik dari kuria maupun dari paroki pihak katolik, yang pastor parokinya melaksanakan penyelidikan mengenai status bebasnya, mempelai yang katolik diwajibkan secepat mungkin memberitahukan tentang perkawinan yang telah dilangsungkan kepada Ordinaris itu atau pastor-paroki, juga dengan menyebutkan tempat perkawinan dilangsungkan serta tata-peneguhan publik yang telah diikuti.

Canon 1122
$1 Matrimonium contractum adnotetur etiam in regestis baptizatorum, in quibus baptismus coniugum inscriptus est.
$1 Perkawinan yang telah dilangsungkan hendaknya juga dicatat dalam buku permandian, dimana baptis para mempelai dicatat.
$2 Si coniux matrimonium contraxerit non in paroecia in qua baptizatus est, parochus loci celebrationis notitiam initi coniugii ad parochum loci collati baptismi quam primum transmittat.
$2 Jika mempelai melangsungkan nikah tidak di paroki di mana ia dibaptis, pastor-paroki di mana nikah dilangsungkan hendaknya secepat mungkin mengirim berita tentang perkawinan itu kepada pastor-paroki tempat orang itu dibaptis.

Canon 1123
Quoties matrimonium vel convalidatur pro foro externo, vel nullum declaratur, vel legitime praeterquam morte solvitur, parochus loci celebratione matrimonii certior fieri debet, ut adnotatio in regestis matrimoniorum et baptizatorum rite fiat.
Setiap kali perkawinan disahkan untuk tata-lahir atau dinyatakan batal, atau diputuskan secara sah kecuali oleh kematian, pastor-paroki tempat nikah dilangsungkan harus diberitahu, agar dibuat catatan semestinya dalam buku perkawinan dan permandian.


CAPUT VI
[BAB VI]

DE MATRIMONIIS MIXTIS
[PERKAWINAN CAMPUR]

Canon 1124
Matrimonium inter duas personas baptizatas, quarum altera sit in Ecclesia catholica baptizata vel in eandem post baptismum recepta, quaeque nec ab ea actu formali defecerit, altera vero Ecclesiae vel communitati ecclesiali plenam communionem cum Ecclesia catholica non habenti adscripta, sine expressa auctoritatis competentis licentia prohibitum est.
Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dipermandikan dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya secara resmi, sedangkan pihak yang lain tercatat pada Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa ijin tegas dari kuasa yang berwenang, dilarang.

Canon 1125
Huiusmodi licentiam concedere potest Ordinarius loci, si iusta et rationabilis causa habeatur; eam ne concedat, nisi impletis condicionibus quae sequuntur:
1o pars catholica declaret se paratam esse pericula a fide deficiendi removere atque sinceram promissionem praestet se omnia pro viribus facturam esse, ut universa proles in Ecclesia catholica baptizetur et educetur;
2o de his promissionibus a parte catholica faciendis altera pars tempestive certior fiat, adeo ut ipsam vere consciam esse promissionis et obligationis partis catholicae;
3o ambae partes edoceantur de finibus et proprietatibus essentialibus matrimonii, a neutro contrahente excludendis.
Ijin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; ijin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1o pihak katolik menyatakan beresedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik.
2o mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
3o kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan seta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorangpun dari keduanya.

Canon 1126
Episcoporum conferentiae est tum modum statuere, quo hae declarationes et promissiones, quae semper requiruntur, faciendae sint, tum rationem definire, qua de ipsiset in foro externo constet et pars non catholica certior reddatur.
Menjadi kewenangan Majelis Waligereja untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu, harus dibuat, maupuncara bagaimana hal-hal itu jelas dalam tata-lahir, serta bagaimana pihak tidak katolik diberitahu.

Canon 1127
$1 Ad formam quod attinet in matrimonio mixto adhibendam, serventur praescripta canon 1108; si tamen pars catholica matrimonium contrahit cum parte non catholica ritus orientalis, forma canonica celebrationis servanda est ad liceitatem tantum; ad validitatem autem requiritur interventus ministri sacri, servatis aliis de iure servandis.
$1 Mengenai tata-peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan canon 1108; tetapi jilakau pihak katolik melangsungkan nikah dengan pihak bukan katolik dari ritus Timur, maka tata-peneguhan kanonik itu hanya diwajibkan demi halalnya saja; sedang demi sahnya dituntut campur tangan pelayan rohani, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan lain dalam hukum.
$2 Si graves difficultates formae canonicae servandae obstent, Ordinario loci partis catholicae ius est ab eadem in singulis casibus dispensandi, consulto tamen Ordinario loci in quo matrimonium celebratur, et salva ad validitatem aliqua publica forma celebrationis; Episcoporum conferentiae est normas statuere, quibus praedicta dispensatio concordi retione concedatur.
$2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk mentaati tata-peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata-peneguhan kanonik itu dalam masing-masing kasus, tetapi setelah minta pendapat dari Ordinaris wilayah di mana perkawinan dilangsungkan; dan demi sahnya harus ada suatu bentuk tata-peneguhan publik’ Majelis Waligereja berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan secara seragam.
$3 Vetatur, ne ante vel post canonicam celebrationem ad normam $1, alia habeatur eiusdem matrimonii celebratio religiosa ad matrimonialem consensum praestandum vel renovandum; item ne fiat celebratio religiosa, in qua assistens catholicus et minister non catholicus insimul, suum quisque ritum peragens, partium consensum exquirant.
$3 Dilarang, bahwasanya sebelum atau sesudah peneguhan kanonik menurut norma $1 diadakan upacara keagamaan lain dari perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbaharui kesepakatan nikah; pun pula jangan diadakan upacara keagamaan, dimana peneguh katolik dan petugas tidak katolik secara bersama-sama menanyakan kesepakatan mempelai, dengan masing-masing melakukan upacaranya sendiri.

Canon 1128
Locorum Ordinarii aliique animarum pastores curent, ne coniugi catholico et filiis e matrimonio mixto natis auxilium spirituale desit ad eorum obligationes adimplendas atque coniuges adiuvent ad vitae coniugalis et familiaris fovendam unitatem.
Para Ordinaris wilayah serta gembala umat lainnya hendaknya mengusahakan agar suami/isteri katolik serta anak-anak yang lahir dari perkawinan campur jangan sampai kekurangan bantuan rohani untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, serta hendaknya mereka menolong para suami-isteri untuk memupuk kesatuan hidup perkawinan serta rumahtangga.

Canon 1129
Praescripta cann 1127 et 1128 applicanda sunt quoque matrimoniis, quibus obstat impedimentum disparitatis cultus, de quo in canon 1086 $1.
Ketentuan-ketentuan canon 1127 dan 1128 harus juga diterapkan pada perkawinan-perkawinan yang terkena halangan Beda Agama, yang disebut dalam canon 1086 $1.


CAPUT VII
[BAB VII]

DE MATRIMONIO SECRETO CELEBRANDO
[PERKAWINAN RAHASIA]

Canon 1130
Ex gravi et urgenti causa loci Ordinarius permittere potest, ut matrimonium secreto celebretur
Atas alasan yang berat dan mendesak Ordinaris wilayah dapat mengijinkan agar perkawinan dilangsungkan secara rahasia.

Canon 1131
Permissio matrimonium secreto celebrandi secumfert:
1o ut secreto fiant investigatione quae ante matrimonium peragendae sunt;
2o ut secretum de matrimonio celebrato servetur ab Ordinario loci, assistente, testibus, coniugibus.
Ijin melangsungkan nikah secara rahasia membawa serta:
1o bahwa penyelidikan yang harus diadakan sebelum perkawinan dilakukan secara rahasia
2o bahwa rahasia mengenai perkawinan yang telah dilangsungkan harus dijaga oleh Ordinaris wilayah, imam yang meneguhkan, para saksi serta suami-isteri itu.

Canon 1132
Obligatio secretum servandi, de qua in canon 1131, n. 2, ex parte Ordinarii loci cessat si grave scandalum aut gravis erga matrimonii sanctitatem iniuria ex secreti observantia immineat, idque notum fiat patribus ante matrimonii celebrationem.
Kewajiban menjaga rahasia, yang disebut canon 1131 n. 2 dari pihak Ordinaris wilayah terhenti jika dengan dipertahankannya rahasia tersebut timbul bahaya sandungan berat atau ketidak-adilan terhadap kesucian perkawinan; hal itu hendaknya diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sebelum perkawinan dilangsungkan.

Canon 1133
Matrimonium secreto celebratum in peculiari tantummodo regesto, servando in secreto curiae archivo, adnotetur.
Perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia hendaknya dicatat hanya dalam buku catatan khusus, yang harus disimpan dalam arsip kuria.


CAPUT VIII
[BAB VIII]
DE MATRIMONII EFFECTIBUS
[AKIBAT-AKIBAT PERKAWINAN]

Canon 1134
Ex valido matrimonio enascitur inter coniuges vinculum natura sua perpetuum et exclusivum; in matrimonio praeterea christiano coniuges ad sui status officia et dignitatem peculiari sacramento roborantur et veluti consecrantur.
Dari perkawinan sah timbul ikatan antara suami-isteri, yang dari kodratnya bersifat tetap dan eksklusif; disamping itu dalam perkawinan kristiani suami-isteri diperkuat dengan sakramen khusus untuk tugas-tugas serta martabat statusnya dan seakan-akan ditahbiskan.

Canon 1135
Utrique coniugi aequum officium et ius est ad ea quae pertinent ad consortium vitae coniugalis.
Suami dan isteri memiliki kewajiban dan hak sama mengenai hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup perkawinan.

Canon 1136
Parentes officium gravissimum et ius primarium habent prolis educationem tum physicam, socialem et culturalem, tum moralem et religiosam pro viribus curandi.
Orang tua mempunyai kewajiban sangat berat dan hak primer untuk sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural, maupun moral dan religius.

Canon 1137
Legitimi sunt filii concepti aut nati ex matrimonio valido vel putativo.
Anak adalah sah bilamana dikandung atau dilahirkan dari perkawinan yang sah atau putatif.

Canon 1138
$1 Pater is est, quem iustae nuptiae demonstrant, nisi evidentibus argmentis contrarium probetur.
$1 Bapak ialah orang yang ditunjuk oleh perkawinan yang sah, kecuali bila kebalikannya dibuktikan dengan argumen-argumen yang jelas.
$2Legitimi praesumuntur filii, qui nati sunt maltem post dies 180 a die celebrati matrimonii, vel infra dies 300 a die dissolutae vitae coniugalis.
$2 Anak diandaikan sah, bila lahir sekurang-kurangnya sesudah 180 hari setelah hari perkawinan dilangsungkan, atau dalam 300 hari sejak mere3ka tidak hidup bersama sebagai suami-isteri.

Canon 1139
Filii illegitimi legitimantur per subsequens matrimonium parentum sive validum sive putativum, vel per rescriptum Sanctae Sedis.
Anak yang tidak sah disahkan dengan perkawinan orangtuanya yang menyusul kemudian, baik perkawinan itu sah maupun putatif, atau dengan reskrip dari Tahta Suci.

Canon 1140
Filii legitimati, ad effectus canonicos quod attinet, in omnibus aequiparantur legitimis, nisi aliud expresse iure cautum fuerit.
Mengenai akibat kanoniknya, anak-anak yang disahkan, dalam segala hal disamakan dengan anak-anak sah, kecuali bila dalam hukum secara tegas dinyatakan lain.


CAPUT IX
[BAB IX]
DE SEPARATIONE VINCULI
[PERPISAHAN SUAMI-ISTERI]

Art. 1
Artikel 1
DE DISSOLUTIONE VINCULI
[PEMUTUSAN IKATAN NIKAH]

Canon 1141
Matrimonium ratum et consummatum nulla humana potestate nullaque causa, praeterquam morte, dissolvi potest
Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.

Canon 1142
Matrimonium non consummatum inter baptizatos vel inter partem baptizatam et partem non baptizatam a Romano Pontifice dissolvi potest iusta de causa, utraque parte rogante vel alterutra, etsi altera pars sit invita.
Perkawinan yang tidak disempurnakan dengan persetubuhan antara orang-orang yang telah dibaptis, atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak-dibaptis, dapat diputuskan oleh Sri Paus atas alasan yang wajar, atas permintaan kedua-duanya atau salah seorang dari antara mereka, meskipun piak yang lain tidak menyetujuinya.

Canon 1143
$1 Matrimonium initum a duobus non baptizatis solvitur ex privilegio paulino in favorem fidei partis quae baptismum recepit, ipso facto quo novum matrimonium ab eadem parte contrahitur, dummodo pars non baptizata discedat.
$1 Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputuskan berdasarkan privilegi paulinum demi iman pihak yang menerima baptis, dengan sendirinya oleh kenyataan bahwa ia melangsungkan perkawinan baru, asal pihak yang tak-dibaptis pergi.
$2 Discedere censetur pars non baptizata, si nolit cum parte baptizata cohabitare vel cohabitare pacifice sine contumelia Creatoris, nisi haec post baptismum receptum iustam illi dederit discedendi causam.
$2 Pihak tak-dibaptis dianggap pergi, jika ia tidak mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis, atau tidak mau hidup bersama dengan damai tanpa menghina Sang Pencipta, kecuali bila orang itu setelah baptis memberi alasan wajar kepada dia untuk pergi.

Canon 1144
$1 Ut pars baptizata novum matrimonium valide contrahat, pars non baptizata semper interpellari debet an :
1o velit et ipsa baptismum recipere;
2o saltem velit cum parte baptizata pacifice cohabitare, sine contumelia Creatoris.
$1 Agar pihak yang dibaptis dapat melangsungkan perkawinan baru dengan sah, pihak yang tidak-dibaptis selalu harus diinterpelasi :
1o apakah ia juga mau dibaptis;
2o apakah setidak-tidaknya ia mau hidup bersama dengan damai dengan pihak yang dibaptis tanpa menghina Sang Pencipta.
$2 Haec interpellatio post baptismum fieri debet; at loci Ordinarius, gravi de causa, permittere potest ut interpellatio ante baptismum fiat, immo et ab interpellatione dispensare, sive ante sive post baptismum, dummodo constet modo procedendi saltem summario et extraiudiciali eam fieri non posse aut fore inutilem.
$2 Interpelasi itu harus terjadi sesudah permandian; tetapi Ordinaris wilayah, atas alasan yang berat, dapat mengijinkan bahwa interpelasi dilakukan sebelum permandian; bahkan dapat memberi dispensasi dari interpelasi, entah sebelum atau sesudah permandian, asalkan pasti sekurang-kurangnya dengan cara singkat dan luar pengadilan, bahwa interpelasi tidak dapat dilakukan atau tidak akan ada gunanya.

Canon 1145
$1 Interpellatio fiat regulariter de auctoritate loci Ordinarii partis conversae; a quo Ordinario concedendae sunt alteri coniugi, si quidem eas petierit, induciae ad respondendum, eodem tamen monito ut, si induciae inutiliter praeterlabantur, eius silentium pro responsione negativa habeatur.
$1 Interpelasi pada umumnya hendaklah dilakukan atas kuasa Ordinaris wilayah dari pihak yang bertobat; kepada pihak yang lain Ordinaris itu dapat memberikan-tenggang waktu untuk menjawab, jika ia memintanya, tetapi dengan peringatan bahwa jika tenggang-waktu itu lewat tanpa dimanfaatkan, maka sikap-diam itu dianggap jawaban negatif.
$2 Interpellatio etiam privatim facta ab ipsa parte conversa valet, immo est licita, si forma superius praescripta servari nequeat.
$2 Juga interpelasi yang dilakukan secara pribadi oleh pihak yang bertobat sendiri adalah sah, bahkan boleh jika bentuk yang ditetapkan di atas tidak dapat ditepati.
$3 In utroque casu de interpellatione facta deque eiusdem exitu in foro externo legitime constare debet.
$3 Dalam kedua hal tersebut di atas haruslah ada kepastian dalam tata-lahir, baik mengenai interpelasi yang telah dilakukan, maupun mengenai hasil interpelasi itu.

Canon 1146
Pars baptizata ius habet novas nuptias contrahendi cum parte catholica:
1o si altera pars negative interpellationi responderit, aut si interpellatio legitime omissa fuerit;
2o si pars non baptizata, sive iam interpellata sive non, prius perseverans in pacifica cohabitatione sine contumelia Creatoris, postea sine causa discesserit, firmis praescriptis cann. 1144 et 1145.
Pihak yang dibaptis mempunyai hak untuk melangsungkan nikah baru dengan pihak katolik:
1o jika pihak yang lain menjawab negatif terhadap interpelasi, atau menurut hukum interpelasi tidak dilakukan.
2o jika pihak tak-dibaptis, entah sudah diinterpelasi atau tidak, pada mulanya bertahan dalam hidup bersama dengan damai tanpa menghina Sang Pencipta, tetapi kemudian tanpa alasan wajar pergi, dengan tetap berlaku canon 1144 dan canon 1145.

Canon 1147
Ordinarius loci tamen, gravi de causa, concedere potest ut pars baptizata, utens privilegio paulino, contrahat matrimonium cum parte non catholica sive baptizata sive non baptizata, servatis etiam praescriptis canonum de matrimoniis mixtis.
Tetapi Ordinaris wilayah, atas alasan berat, dapat mengijinkan bahwa pihak dibaptis, yang mempergunakan privilegi paulinum, melangsungkan nikah dengan pihak tidak-katolik, entah baptis atau tidak-baptis, setelah juga dipenuhi ketentuan-ketentuan canon mengenai perkawinan campur.

Canon 1148
$1 Non baptizatus, qui plures uxores non baptizatas simul habeat, recepto in Ecclesia catholica baptismo, si durum ei sit cum earum prima permanere, unam ex illis, ceteris dimissis, retinere potest. Idem valet de muliere non baptizata, quae plures maritos non baptizatos simul habeat.
$1 Seorang tak-dibaptis yang mempunyai lebih dari satu isteri tak-dibaptis secara serentak, setelah menerima baptis dalam gereja katolik, jika merasa berat untuk tetap hidup bersama dengan yang pertama dari isteri-isteri itu, dapat mempertahankan satu dari mereka, sedangkan yang lainnya ditinggalkan. Hal yang sama berlaku bagi wanita tak-dibaptis, yang mempunyai suami lebih dari satu orang secara serentak.
$2 In casibus de quibus in $1, matrimonium, recepto baptismo, forma legitima contrahendum est, servatis etiam, si opus sit, praescriptis de matrimoniis mixtis et aliis de iure servandis.
$2 Dalam kasus-kasus yang disebut $1, perkawinan haruslah dilangsungkan, sesudah permandian, dengan tata-peneguhan menurut hukum, jika perlu juga dengan memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan campur serta ketentuan hukum lainnya yang perlu ditepati.
$3 Ordinarius loci, prae oculis habita condicione morali, sociali, oeconomica locorum et personarum, curet ut primae uxoris ceterarumque dimissarum necessitatibus satis provisum sit, iuxta normas iustitiae, christianae caritatis et naturalis sequitatis.
$3 Ordinaris wilayah, dengan memperhatikan keadaan moral, sosial, ekonomi setempat serta orang-orangnya, hendaknya mengusahakan agar cukup terjamin keperluan isteri pertama serta isteri-isteri lainnya yang ditinggalkan, menurut hukum keadilan, cintakasih kristiani serta kewajaran kodrati.

Canon 1149
Non baptizatus qui, recepto in Ecclesia catholica baptismo, cum coniuge non baptizato ratione captivitatis vel persecutionis cohabitationem restaurare nequeat, aliud matrimonium contrahere potest, etiamsi altera pars baptismum interea receperit, firmo praescripto canon 1141.
Seorang tak-dibaptis, yang setelah menerima baptis dalam Gereja katolik, tidak dapat memulihkan kehidupan bersama dengan isteri/suami karena ditahan atau dikejar-kejar, dapat melangsungkan nikah lagi, meskipun pihak yang lain sementara itu sudah dibaptis, dengan tetap berlaku ketentuan canon 1141.

Canon 1150
In re dubia privilegium fidei gaudet favore iuris.
Dlam keraguan, privilegi iman memperoleh perlindungan hukum.


Art. 2
Artikel 2.
DE SEPARATIONE MANENTE VINCULO
[ PERPISAHAN HIDUP PERKAWINAN DENGAN TETAP ADANYA IKATAN NIKAH ]

Canon 1151
Coniuges habent officium et ius servandi convictum coniugalem, nisi legitima causa eos excuset.
Suami-isteri mempunyai kewajiban dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali jika ada alasan sah yang membebaskan mereka.

Canon 1152
$1 Licet enixe commendetur ut coniux, caritate christiana motus et boni familiae sollicitus, veniam non abnuat comparti adulterae atque vitam coniugalem non disrumpat, si tamen eiusdem culpam expresse aut tacite non condonaverit, ius ipsi est solvendi coniugalem convictum, nisi in adulterium consenserit aut eidem causam dederit aut ipse quoque adulterium commiserit.
$1 Sangat dianjurkan agar suami/isteri, demi cinta-kasih kristiani serta keprihatinan atas kesejahteraan keluarga, tidak menolak pengampunan bagi pihak yang berzinah, dan tidak memutuskan kehidupan perkawinan. Kendatipun demikian jika ia belum mengampuni kesalahannya secara tegas atau diam-diam, ia berhak untuk memutuskan hidup bersama perkawinan, kecuali kalau ia menyetujui perzinahan itu, atau memberi alasan untuk itu, atau ia sendiri juga berzinah.
$2 Tacita condonatio habetur si coniux innocens, postquam de adulterio certior factus est, sponte cum altero coniuge maritali affectu conversatus fuerit; praesumitur vero, si per sex menses coniugalem convictum servaverit, neque recursum apud auctoritatem ecclesiasticam vel civilem fecerit.
$2 Mengampuni secara diam-diam itu terjadi jika pihak yang tak bersalah, setelah mengetahui perzinahan itu, tetap hidup bersama secara bebas dengan sikap sebagai seorang suami/isteri; hal itu diandaikan jika ia meneruskan hidup bersama sebagai suami/isteri selama enam bulan, tanpa membuat pengaduan pada kuasa gerejawi atau sipil.
$3 Si coniux innocens sponte convictum coniugalem solverit, intra sex menses causam separationis deferat ad competentem auctoritatem ecclesiasticam, quae, omnibus inspectis adiunctis, perpendat si coniux innocens adduci possit ad culpam condonandam et ad separationem in perpetuum non protrahendam.
$3 Jika pihak yang tak bersalah dari kemauannya sendiri memutuskan kehidupan bersama perkawinan, hendaknya ia dalam waktu enam bulan mengajukan alasan perpisahan itu kepada kuasa gerejawi yang berwenang, kuasa gerejawi itu hendaknya menyelidiki segala sesuatunya dan mempertimbangkan apakah pihak yang tak bersalah itu dapat diajak untuk mengampuni kesalahan serta tidak memperpanjang perpisahan untuk seterusnya.

Canon 1153
$1 Si alteruter coniugum grave seu animi seu corporis periculum alteri aut proli facessat, vel aliter vitam communem nimis duram reddat, alteri legitimam praebet causam discedendi, decreto Ordinarii loci et, si periculum sit in mora, etiam propria auctoritate.
$1 Jika salah satu pihak menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atau badan pihak lainnya atau anaknya, atau membuat hidup bersama terlalu berat, maka ia memberi alasan sah kepada pihak lain untuk berpisah dengan keputusan Ordinaris wilayah, dan juga atas kewenangannya sendiri, kalau berbahaya jika ditunda.
$2 In omnibus casibus, causa separationis cessante, coniugalis convictus restaurandus est, nisi ab auctoritate ecclesiastica aliter statuatur.
$2 Dalam semua kasus itu, bila alasan perpisahan sudah tidak ada lagi, hidup bersama harus dipulihkan, kecuali bila ditentukan lain oleh kuasa gerejawi.

Canon 1154
Instituta separatione coniugum, opportune semper cavendum est debitae filiorum sustentationi et educationi.
Bila terjadi perpisahan suami-isteri, haruslah selalu diperhatikan dengan baik nafkah dan pendidikan yang sewajarnya bagi anak-anak.

Canon 1155
Coniux innocens laudabiliter alterum coniugem ad vitam coniugalem rursus admittere potest, quo in casu iuri separationis renuntiat.
Alangkah bagusnya bila pihak yang tak bersalah mau menerima kembali pihak yang lain untuk hidup bersama lagi, dalam hal demikian, ia melepaskan haknya untuk berpisah.


CAPUT X
[BAB X]

DE MATRIMONII CONVALIDATIONE
[PENGESAHAN PERKAWINAN]

Art. 1
Artikel 1
DE CONVALIDATIONE SIMPLICI
[PENGESAHAN BIASA]

Canon 1156
$1 Ad convalidandum martrimonium irritum ob impedimentum dirimens, requiritur ut cesset impedimentum vel ab eodem dispensetur, et consensum renovet saltem pars impedimenti conscia.
$1 Untuk mengesahkan perkawinan yang tidak sah oleh suatu halangan yang bersifat menggagalkan, haruslah halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi daripadanya, serta diperbaharui kesepakatan nikah, setidak-tidaknya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.
$2 Haec renovatio iure ecclesiastico requiritur ad validitatem convalidationis, etiamsi initio utraque pars consensum praestiterit nec postea revocaverit.
$2 Pembaharuan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya pengesahan itu, meskipun pada mulanya kedua belah pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.

Canon 1157
Renovatio consensus debet esse novus voluntatis actus in matrimonium, quod pars renovans scit aut opinatur ab initio nullum fuisse.
Pembaharuan kesepakatan itu harus merupakan suatu perbuatan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak yang membaharui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.


Canon 1158
$1 Si impedimentum sit publicum, consensus ab utraque parte renovandus est forma canonica, salvo praescripto canon 1127 $3.
$1 Jika halangan itu bersifat publik, maka kesepakatan harus diperbaharui oleh kedua belah pihak dalam tata-peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan canon 1127 $3.
$2 Si impedimentum probari nequeat, satis est ut consensus renovetur privatim et secreto, et quidem a parte impedimenti conscia, dummodo altera in consensu praestito perseveret, aut ab utraque parte, si impedimentum sit utrique parti notum.
$2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan diperbaharui secara pribadi dan diam-diam oleh pihak yang sadar akan adanya halangan, asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya; atau oleh kedua belah pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.

Canon 1159
$1 Matrimonium irritum ob defectum consensus convalidatur, si pars quae non consenserat, iam consentiat, dummodo consensus ab altera parte praestitus perseveret.
$1 Perkawinan yang tidak sah karena kekurangan sehubungan dengan kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya, asal kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
$2 Si defectus consensus probari potest, satis est ut pars, quae non consenserat, privatim et secreto consensum praestet.
$2 Jika kekurangan sehubungan dengan kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan diam-diam sekarang menyatakan kesepakatannya.
$3 Si defectus consensus probari potest, necesse est ut consensus forma canonica praestetur.
$3 Jika kekurangan sehubungan dengan kesepakatan itu dapat dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata-peneguhan kanonik.

Canon 1160
Matrimonium nullum ob defectum formae, ut validum fiat, contrahi denuo debet forma canonica, salvo praescripto canon 1127 $3.
Perkawinan yang tidak sah karena kekurangan sehubungan dengan tata-peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata-peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan canon 1127 $3.


Art.2
Artikel 2
DE SANATIONE IN RADICE
[PENYEMBUHAN PADA AKAR]

Canon 1161
$1 Matrimonii irriti sanatio in radice est eiusdem, sine renovatione consensus, convalidatio, a competenti auctoritate concessa, secumferens dispensationem ab impedimento, si adsit, atque a forma canonica, si servata non fuerit, necnon retrotractionem effectuum canonicorum ad praeteritum.
$1 Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang tidak sah ialah pengesahan perkawinan itu, tanpa pembaharuan kesepakatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang; hal itu mencakup dispensasi dari halangan, jika ada dan dispensasi dari tata-peneguhan kanonik jika hal itu dulu tidak ditepati, dan daya surut akibat-akibat kanonik.
$2 Convalidatio fit a momento concessionis gratiae; retrotrtactio vero intellegitur facta ad momentum celebrationis matrimonii, nisi aliud expresse caveatur.
$2 Pengesahan terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut dihitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
$3 Sanatio in radice ne concedatur, nisi probabile sit partes in vita coniugali persevere velle.
$3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan, kecuali jika besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau meneruskan hidup perkawinan.

Canon 1162
$1 Si in utraque vel alterutra parte deficiat consensus, matrimonium nequit sanari in radice, sive consensus ab initio defuerit, sive ab initio praestitus, postea fuerit revocatus.
$1 Jika pada salah satu atau kedua pihak tidak ada kesepakatan nikah, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya, entah kesepakatan itu sejak semula memang tidak ada, ataupun pada permulaan ada tetapi kemudian ditarik kembali.
$2 Quod si consensus ab initio quidem defuerat, sed postea praestitus est, sanatio concedi potest a momento praestiti consensus.
$2 Jika kesepakatan semula tidak ada tetapi kemudian diberikan, penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan kesepakatan itu.


Canon 1163
$1 Matrimonium irritum ob impedimentum vel ob defectum legitimae formae sanari potest, dummodo consensus utriusque partis perseveret.
$1 Perkawinan yang tidak sah karena halangan atau kekurangan sehubungan dengan tata-peneguhan menurut hukum dapat disembuhkan, asal kesepakatan kedua belah pihak masih berlangsung.
$2 Matrimonium irritum ob impedimentum iuris naturalis aut divini positivi sanari potest solummodo postquam impedimentum cessavit.
$2 Perkawinan yang tidak sah karena halangan kodrati atau ilahi positif hanya dapat disembuhkan sesudah halangan itu terhenti.

Canon 1164
Sanatio valide concedi potest etiam alterutra vel utraque parte inscia; ne autem concedatur nisi ob gravem causam.
Penyembuhan dapat diberikan juga tanpa sepengetahuan satu atau kedua belah pihak; tetapi jangan diberikan kecuali atas alasan yang berat.

Canon 1165
$1 Sanatio in radice concedi potest ab Apostolica Sede.
$1 Penyembuhan pada akar hanya dapat diberikan oleh Tahta Apostolik.
$2 Concedi potest ab Episcopo dioecesano in singulis casibus, etiam si plures nullitatis rationes in eodem matrimonio concurrant, impletis condicionibus, de quibus in canon 1125, pro sanatione matrimonii mixti; concedi autem ab eodem nequit, si adsit impedimentum cuius dispensatio Sedi Apostolicae reservatur ad normam canon 1078 $2, aut agatur de impedimento iuris naturalis aut divini positivi quod iam cessavit.
$2 Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam masing-masing kasus, pun jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak sah; untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam canon 1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh Uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservir bagi Tahta Apostolik sesuai norma 1078 $2, atau jika mengenai halangan yang sifatnya kodrati atau ilahi positif yang telah terhenti.


++ ooo + OOO + OOO + ooo ++



Qui respondens, ait : Non legistis quia, qui creavit ab initio,
masculum et feminam fecit eos?
Et dixit : Propter hoc dimittet homo patrem et matrem
Et adhaerebit uxori suae, et erunt duo in carne una?.
Itaque iam non sunt duo, sed una caro.
Quod ergo Deus coniunxit, homo non separet.
Matthaeum 19:4-6


+++OOO+++


Uxor tua sicut vitis fructifera in lateribus domus tuae
Filii tui sicut novellae olivarum in circuitu mensae tuae.
Psalmus 128:3








Addendum :

LIBER I – DE NORMIS GENERALIBUS
[BUKU I – NORMA-NORMA UMUM]


TITULUS VI
[JUDUL VI]

DE PERSONIS PHYSICIS ET IURIDICIS
[ORANG PRIBADI DAN BADAN HUKUM]


CAPUT I
[BAB I]
DE PERSONARUM PHYSICARUM CONDICIONE CANONICA
[KEDUDUKAN KANONIK ORANG PRIBADI]


Canon 96
Baptismo homo Ecclesiae Christi incorporatur et in eadem constituitur persona, cum officiis et iuribus quae christianis, attenta quidem eorum condicione, sunt propria, quatenus in ecclesiastica communione et nisi obstet lata legitime sanctio.
Dengan permanidan seorang manusia menjadi anggota Gereja Kristus dan menjadi “persona” di dalamnya, dengan kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas bagi orang kristen, menurut kedudukan masing-masing, sejauh mereka berada dalam kesatuan gerejawi dan kalau tidak terhalang oleh hukuman yang dikenakan dengan sah.

Canon 97
$1 Persona quae duodevigesimum aetatis annum explevit, maior est; infra hanc aetatem, minor
$1 Seseorang yang genap berumur delapan belas tahun, adalah dewasa; yang di bawah umur itu, adalah belum dewasa.
$2 Minor, ante plenum septennium, dicitur infans et censetur non sui compos, expleto autem septennio, usum rationis habere praesumitur.
$2 Seorang yang belum dewasa, sebelum berumur tujuh tahun, disebut kanak-kanak dan dianggap belum dapat menguasai diri; tetapi setelah berumur genap tujuh tahun diandaikan dapat menggunakan akalnya.

Canon 98
$1 Persona maior plenum habet suorum iurium exercitium.
$1 Orang dewasa mempunyai pelaksanaan penuh dari hak-haknya.
$2 Persona minor in exercitio suorum iurium potestati obnoxia manet parentum vel tutorum, iis exceptis in quibus minores lege divina aut iure canonico ab corum potestate exempti sunt; ad constitutionem tutorum eorumque potestatem quod attinet, serventur praescripta iuris civilis, nisi iure canonico aliud caveatur, aut Episcopus dioecesanus in certis casibus iusta de causa per nominationem alius tutoris providendum aestimaverit.
$2 Seseorang yang belum dewasa, dalam melaksanakan haknya tetap tunduk kepada kewibawaan orangtua atau wali, kecuali dalam hal-hal dimana orang yang belum dewasa dibebaskan oleh hukum ilahi atau hukum kanonik dari kuasa mereka; mengenai pengangkatan para wali dan kewenangan mereka hendaknya ditepati ketentuan hukum negara, kecuali kalau dalam hukum kanonik ditentukan lain, atau kalau Uskup diosesan dalam kasus-kasus tertentu karena alasan yang wajar berpendapat bahwa harus ditunjuk seorang wali lain.

Canon 99
Quicumque usu rationis habitu caret, censetur non sui compos et infantibus assimilatur
Siapapun yang secara tetap tidak dapat memakai akalnya, dianggap sebagai tidak menguasai diri
dan disamakan dengan kanak-kanak.

Canon 100
Persona dicitur: incola, in loco ubi est eius domicilium; advena, in loco ubi quasi-domicilium habet; peregrinus, si versetur extra domicilium et quasi-domicilium quod adhuc retinet; vagus, si nullibi domicilium habeat vel quasi-domicilium.
Orang disebut penduduk di tempat ia berdomisili; pendatang di tempat ia mempunyai kuasi-domisili; tamu, kalau ia berada di luar domisili dan kuasi-domisili yang masih ia pertahankan; pengembara, kalau ia tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili di manapun.

Canon 101
$1 Locus originis filii, etiam neophyti, est ille in quo cum filius natus est, domicilium, aut, eo deficiente, quasi-domicilium habuerunt parentes vel, si parentes no habuerint idem domicilium vel quasi-domicilium, mater.
$1 Tempat asal seroang anak, juga seorang yang baru dipermandikan, ialah tempat di mana pada waktu kelahiran anak itu orang tuanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili; kalau orangtuanya tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili yang sama, maka tempat di mana ibu mempunyai domisili atau kuasi-domisili.
$2 Si agatur de filio vagorum, locus originis est ipsemet nativitatis locus; si de exposito, est locus in quo inventus est.
$2 Mengenai anak orang-orang pengembara, tempat asal adalah tempat ia dilahirkan; mengenai anak yang diketemukan, adalah tempat ia diketemukan.

Canon 102
$1 Domicilium acquiritur ea in territorio alicuius paroeciae aut saltem dioecesis commoratione, quae aut coniuncta sit cum animo ibi perpetuo manendi si nihil inde avocet, aut ad quinquennium completum sit protracta.
$1 Domisili diperoleh dengan berdiam di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, entah dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana kalau tidak ada alasan untuk pindah, atau kalau sudah berada disitu selama genap lima tahun.
$2 Quasi-domicilium acquiritur ea commoratione in territorio alicuius paroeciae aut saltem dioecesis, quae aut coniuncta sit cum animo ibi manendi saltem per tres menses si nihil inde avocet, aut ad tres menses reapse sit protracta.
$2 Kuasi-domisili diperoleh dengan berdiam di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, entah dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan kalau tiada alasan untuk pindah, atau kalau ternyata sudah berada di situ tiga bulan.
$3 Domicilium vel quasi-domicilium in territorio paroeciae dicitur paroeciale; in territorio dioecesis, etsi non in paroecia, dioecesanum.
$3 Domisili atau kuasi-domisili di wilayah paroki disebut domisili atau kuasi-domisili parokial, di wilayah keuskupan, walaupun bukan di paroki, disebut domisili atau kuasi-domisili diosesan.

Canon 103
Sodales institutorum religiosorum et societatum vitae apostolicae domicilium acquirunt in loco ubi sita est domus cui adscribuntur; quasi-domicilium in domo ubi, ad normam canon 102 $2, commorantur.
Anggota-anggota lembaga religius dan serikat hidup kerasulan memperoleh domisili di tempat di mana terletak rumah di mana mereka terdaftar; kuasi-domisili di rumah di mana mereka, sesuai dengan norma canon 102 $2, sedang berada.

Canon 104
Coniuges commune habeant domicilium vel quasi-domicilium; legitimae separationis ratione vel alia iusta de causa, uterque habere potest proprium domicilium vel quasi-domicilium.
Suami-isteri mempunyai domisili atau kuasi-domisili bersama; karena perpisahan yang sah atau karena alasan lain yang wajar, keduanya dapat mempunyai domisili atau kuasi-domisili sendiri.

Canon 105
$1 Minor necessario retinet domicilium vel quasi-domicilium illius, cuius potestati subicitur. Infantia egressus potest etiam quasi-domicilium proprium acquirere; atque legitime ad normam iuris civilis emancipatus, etiam proprium domicilium.
$1 Seorang yang belum dewasa dengan sendirinya mempunyai domisili dan kuasi-domisili dari orang yang berkuasa terhadap dirinya. Kalau sudah melewati usia kanak-kanak, ia dapat juga memperoleh kuasi-domisili sendiri; malahan domisili, kalau ia dengan sah menurut norma hukum negara telah berdiri sendiri.

$2 Quicumque alia retione quam minoritate, in tutelam vel curatelam legitime traditus est alterius, domicilium et quasi-domicilium habet tutoris vel curatoris.
$2 Barangsiapa yang bukan karena alasan belum dewasa, dengan sah diserahkan di bawah pengawasan atau perwalian orang lain, mempunyai domisili atau kuasi-domisili dari wali atau kuratornya.

Canon 106
Domicilium et quasi-domicilium amittitur discessione a loco cum anomi non revertendi, salvo praescripto canon 105.
Seorang kehilangan domisili dan kuasi-domisili, kalau ia meninggalkan tempat itu dengan maksud tidak akan kembali lagi, dengan tetap berlaku ketentuan canon 105.

Canon 107
$1 Tum per domicilium tum per quasi-domicilium suum quisque parochum et Ordinarium sortitur.
$1 Baik melalui domisili maupun melalui kuasi-domisili seseorang memperoleh pastor dan Ordinarisnya sendiri.
$2 Proprius vagi parochus vel Ordinarius est parochus vel Ordinarius loci in quo vagus actu commoratur.
$2 Pastor atau Ordinaris dari seorang pengembara ialah pastor atau Ordinaris di tempat ia sedang berada.
$3 Illius quoque qui non habet nisi domicilium vel quasi-domicilium dioecesanum, parochus proprius est parochus loci in quo actu commoratur.
$3 Pastor dari orang yang hanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili diosesan, ialah pastor di tempat di mana ia sedang berada.

Canon 108
$1 Consanguinitas computatur per lineas et gradus
$1 Hubungan darah dihitung dengan garis dan tingkat
$2 In linea recta tot sunt gradus quot generationes, seu quot personae, stipite dempto.
$2 Dalam garis lurus jumlah tingkat sama dengan jumlah keturunan ataupun jumlah orang tanpa menghitung pokoknya
$3 In linea obligua tot sunt gradus quot personae in utraque simul linea, stipite dempto.
$3 Dalam garis menyamping jumlah tingkat adalah sama dengan jumlah orang dalam kedua garis bersama-sama, tanpa menghitung pokoknya.

Canon 109
$1 Affinitas oritur ex matrimonio valido, etsi non consummato, atque viget inter virum et mulieris consanguineos, itemque mulierem inter et viri consanguineos.
$1 Hubungan semenda timbul dari perkawinan yang sah, walaupun belum disempurnakan dengan persetubuhan, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan isterinya, demikian juga antara isteri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya.
$2 Ita computatur ut qui sunt consanguinei viri, iidem in eadem linea et gradu sint affines mulieris, et vice versa.
$2 Dihitung demikian sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda isteri dalam garis dan tingkat yang sama, dan sebaliknya.

Canon 110
Filii, qui ad normam legis civilis adoptati sint, habentur ut filii eius vel eorum qui eos adoptaverint.
Anak yang diangkat menurut norma hukum negara, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang mengangkatnya.

Canon 111
$1 Ecclesiae latinae per receptum baptismum adscribitur filius parentum, qui ad eam pertineant vel, si alteruter ad eam non pertineat, ambo concordi voluntate optaverint ut proles in Ecclesia latina baptizaretur; quodsi concors voluntas desit; Ecclesiae rituali ad quam pater pertinet adscribitur.
$1 Dengan menerima permandian tercatatlah sebagai anggota Gereja latin anak dari orang tua yang keduanya adalah anggota Gereja itu, atau kalau salah satu dari orangtuanya bukan anggota Gereja itu, keduanya sepakat supaya anak dipermandikan dalam Gereja latin; kalau mereka tidak sepakat, anak itu tercatat pada Gereja ritual bapaknya.
$2 Quilibet baptizandus qui quartum decimum aetatis annum expleverit, libere potest eligere ut in Ecclesia latina vel in alia Ecclesia rituali sui iuris baptizetur; quo in casu, ipse ad eam Ecclesiam pertinet quam elegerit.
$2 Setiap calon permandian yang telah berumur genap empat belas tahun, dapat memilih dengan bebas untuk dipermandikan dalam Gereja latin atau dalam Gereja ritual lain yang mandiri; dalam kasus itu, ia menjadi anggota dari Gereja yang dipilihnya.

Canon 112
$1Post receptum baptismum, alii Ecclesiae rituali sui iuris adscribuntur :
1o qui licentiam ab Apostolica Sede obtinuerit;
2o coniux qui, in matrimonio ineundo vel eo durante, ad Ecclesiam ritualem sui iuris, alterius coniugis se transire declaraverit; matrimonio autem soluto, libere pofest ad latinam Ecclesiam redire;
3o Filii eorum, de quibus nn. 1 et 2, ante decimum quartum aetatis annum completum itemque, in matrimonio mixto, filii partis catholicae quae ad aliam Ecclesiam ritualem legitime transierit; adepta vero hac aetate, iidem possunt ad latinam Ecclesiam redire.
$1 Yang menjadi anggota Gereja ritual lain yang mandiri sesudah penerimaan permandian, ialah :
1o yang mendapat ijin dari Tahta Apostolik
2o suami/isteri yang pada hari pernikahan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa dia mau pindah ke Gereja ritual yang mandiri dari pihak lain; kalau perkawinan tidak ada lagi, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja latin.
3o Anak-anak dari mereka yang disebut dalam no, 1 dan 2, sebelum berumur genap empat belas tahun, dan juga, dalam perkawinan campur, anak-anak dari pihak katolik yang dengan sah pindah ke Gereja ritual lain; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja latin.
$2 Mos, quamvia diuturnus, sacramenta ritum alicuius Ecclesiae ritualis sui iuris recipiendi, non secumfert adscriptionem eidem Ecclesiae.
$2 Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen-sakramen menurut ritus suatu Gereja ritual yang mandiri, tidak menyebabkan orang menjadi anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar